Yayasan Produk Halal INDONESIA

Daftar Sertifikasi halal mandiri lebih cepat dan mudah.

Daftar Disini

Didukung Oleh:

PT Rafa
Barista

Tentang LPH YPHI

Yayasan Produk Halal Indonesia (YPHI) Didirikan oleh Dr. Muhammad Yanis Musdja dan dibantu oleh Rahmat SH, MH, Ir, Dadi Sutardi, SH. Pendirian YPHI sangat didukung oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) DKI Jakarta yang pada waktu itu Ketua ICMI DKI dijabat oleh Andi Anzhar Cakra Wijaya SH dan Sekretris ICMI DKI Ir. Akhmad Sanusi dan Wakil Ketua ICMI DKI Jakarta Dr. Muhammad Yanis Musdja. Pada awal YPHI berdiri, misi YPHI adalah untuk membantu penyusunan UU Jaminan Produk halal, dimana pada waktu itu Dr. Muhammad Yanis Musdja sebagai Dosen HALAL SAINS UIN Syarif YPHI dan mewakili Lembaga Masyarakat (YPHI) diminta oleh Kemenag RI untuk membantu penyusunan UU Jaminan Produk Halal.

Selengkapnya

Mengapa Harus Memilih LPH YPHI

LPH YPHI memiliki misi untuk Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang profesional berdasarkan sains dan teknologi terkini dengan standar internasional.

LPH YPHI lebih banyak melakukan training tentang produk halal untuk Tingkat Nasional dan Internasional yang bekerja sama dengan Lembaga Halal YARSI dibawah pimpinan Prof. Dr. Jurnalis Udin dan Dr. Anna P. Roswim, termasuk untuk analisis kehalalan produk, dimana pada saat ini Universitas YARSI adalah salah satu Universitas yang paling bagus dan lengkap peralatannya untuk analisis produk halal. Disamping itu YPHI membantu Prof. Dr. Sapta Nirwandar menerbitkan Majalah Halal Lifestyle pada awal tahun 2014, dan Prof. Dr. Sapta Nirwandar selalu mendorong dan menfasilitasi agar YPHI segera mempunyai LPH.

Untuk mendirikan LPH YPHI telah diadakan kerja sama sejak awal tahun 2015 dengan PT. RAFA TOPAZ UTAMA dibawah pimpinan Ir. RUDI ANTONI yang bergerak dalam bidang pengadaan dan supplier alat-alat analisis kimia dan peralatan kesehatan di Rumah Sakit. Kerjasama ini difasilitasi oleh Pimpinan Kawasan Industri Pulogadung (JIEP), karena itu LPH YPHI kerja sama dengan PT. RAFA TOPAZ UTAMA sekretariatnya dan laboratoriumnya didirikan di Kawasan Industri Pulogadung (JIEP).

Untuk melakukan pengembangan analisis kehalalan produk YPHI telah melakukan kerja sama dengan Korea Testing Laboratory (KTL). Piagam kerjasa ditandatangani di Seoul pada tanggal 29 Juli 2016, dan KTL telah menghibahkan ke YPHI sejumlah alat analisis halal seperti PCR, GCMS, HPLC dan beberapa peralatan lainnya. Sedangkan untuk penempatannya di laboratorium dibantu oleh PT. RAFA TOPAZ UTAMA. Begitu juga dengan Lembaga Halal Thailand, YPHI telah melakukan Perjanjian Kerjasama yang dibuat di Bangkok, Thailand pada tanggal 25 Desember 2015, perjanjian kerjasama ini dibuat untuk saling membantu dalam berbagai aspek yang menyangkut kehalalan produk.

Daftar Sekarang
Barista

Proses Sertifikasi

Alur Proses Sertifikasi

Pemilik Usaha
1. Pemilik Usaha

Pelaku Usaha melakukan pendaftaran melalui PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id) dan melengkapi persyaratan serta memasukkan jenis layanan dan produk yang akan didaftarkan, kemudian memilih LPH YPHI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.

BPJPH
2. BPJPH

BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan produk/layanan yang diajukan pemilik usaha. Jika sesuai akan dikirim ke LPH YPHI.

LPH YPHI
3. LPH YPHI

LPH YPHI kemudian menetapkan biaya pemeriksaan yang mencakup Biaya Pemeriksaan, Biaya Pengujian, dan Biaya Akomodasi, kemudian BPJPH menerbitkan invoice untuk pelaku usaha.

Pemilik Usaha
4. Pemilik Usaha

Pemilik usaha lalu melakukan pembayaran sesuai dengan invoice yang diterbitkan oleh BPJPH.

BPJPH
5. BPJPH

BPJPH memverifikasi pembayaran yang dilakukan, dan jika pembayaran sudah sesuai, BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Pendaftaran (STTD) dan melanjutkan proses ke LPH YPHI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

LPH YPHI
6. LPH YPHI

LPH YPHI selanjutnya akan melakukan inspeksi lapangan dan pengujian laboratorium untuk memastikan produk sesuai dengan syariat Islam.

LPH YPHI
7. MUI

MUI akan mengadakan sidang fatwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari LPH YPHI, dan jika produk dinyatakan halal, fatwa tersebut menjadi dasar untuk penerbitan sertifikat halal.

BPJPH
8. BPJPH

BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa MUI dan mengunggahnya ke sistem PTSP Halal, dan Pelaku Usaha dapat mengunduhnya melalui aplikasi PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id).