Didukung Oleh:
Alur Proses Sertifikasi
Pelaku Usaha melakukan pendaftaran melalui PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id) dan melengkapi persyaratan serta memasukkan jenis layanan dan produk yang akan didaftarkan, kemudian memilih LPH YPHI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan produk/layanan yang diajukan pemilik usaha. Jika sesuai akan dikirim ke LPH YPHI.
LPH YPHI kemudian menetapkan biaya pemeriksaan yang mencakup Biaya Pemeriksaan, Biaya Pengujian, dan Biaya Akomodasi, kemudian BPJPH menerbitkan invoice untuk pelaku usaha.
Pemilik usaha lalu melakukan pembayaran sesuai dengan invoice yang diterbitkan oleh BPJPH.
BPJPH memverifikasi pembayaran yang dilakukan, dan jika pembayaran sudah sesuai, BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Pendaftaran (STTD) dan melanjutkan proses ke LPH YPHI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
LPH YPHI selanjutnya akan melakukan inspeksi lapangan dan pengujian laboratorium untuk memastikan produk sesuai dengan syariat Islam.
MUI akan mengadakan sidang fatwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari LPH YPHI, dan jika produk dinyatakan halal, fatwa tersebut menjadi dasar untuk penerbitan sertifikat halal.
BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa MUI dan mengunggahnya ke sistem PTSP Halal, dan Pelaku Usaha dapat mengunduhnya melalui aplikasi PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id).